Balai Arkeologi Kalimantan Selatan
Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan
Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga penelitian arkeologi yang saat ini merupakan unit pelayanan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pusat Arkeologi Nasional. Wilayah kerja meliputi seluruh provinsi di Kalimantan untuk menyelenggarakan tugas pokok melaksanakan penelitian di bidang arkeologi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0274/K993 tanggal 9 Juli 1993 tentang pembentukan tiga Balai Arkeologi di Medan, Banjarmasin, dan Ujung Pandang.
- Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM 017/HK.001/MKP/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM 39/OT.001/MKP-2006 tanggal 7 September 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi pada struktur Departemen.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi.
Fungsi :
- Melakukan pengumpulan, perawatan, pengawetan, dan penyajian benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian arkeologi;
- Melakukan urusan perpustakaan, dokumentasi dan pengkajian ilmiah yang berhubungan dengan hasil penelitian arkeologi;
- Memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian arkeologi;
- Melakukan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan arkeologi; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Visi:
Terwujudnya hasil penelitian dan pengembangan arkeologi yang berdaya guna dalam mendukung pembangunan karakter dan penguatan jati diri bangsa.
Misi:
- Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya arkeologi melalui penelitian, penyebarluasan informasi hasil penelitian arkeologi, menyelenggarakan konsultasi, kegiatan ilmiah, serta bimbingan edukatif kultural;
- Menigkatkan kuantitas dan kualitas penelitian bidang arkeologi;
- Memberikan rekomendasi mengenai pemanfaatan hasil penelitian arkeologi kapada para pemangku kepentingan; dan
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM.
Struktur Organisasi Satuan Kerja
Balai Arkeologi terdiri atas:
- Kepala;
- Bagian Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional
Alamat : Jalan Gotong Royong II, RT 03/06, Banjarbaru 70711, Kalimantan Selatan; Telepon (0511) 4781716; faksimile (0511) 4781716; Posel:balar.banjarbaru@kemdikbud.go.id.